Rekening akan di blokir jika menunggak pajak tahun 2020 nanti
Halo sahabat pembaca, kembali lagi bersama saya kuanyu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang akan adanya pemblokiran rekening jika menunggak pajak tahun 2020 nanti, semakin hari seperti pemerintah akan semakin menggalakkan pajak untuk rakyatya, ini bisa dilihat dari peraturan baru pemerintah yang akan memblokir pajak rakyatnya yang mempunyai dana di atas 100 juta, jika dibawah 100 juga mungkin akan diberikan toleransi
Pemblokiran rekening ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih mentaati peraturan hukum yang ada di indonesia, terutama yang berhubungan dengan pajak, sebelum memblokir rekening sang nasabah, pemerintah akan terlebih dahulu mengecek saldonya dan jika terbukti melebihi 100 juta maka akan diberikan penagihan pasif dan aktif terlebih dahulu
Penagihan pajak pasif adalah peringatan yang di berikan kepada sang wajib pajak berupa surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat peringatan ketiga, sedangkan penagihan aktif adalah penagihan yang berupa pemberian surat paksa pembayaran pajak kepada wajib pajak, dan jika tidak dihiraukan maka rekening sang penunggak pajak akan di blokir oleh pemerintah, wacara ini sekarang masih berlaku untuk aparat pemerintahan yang mempunyai uang tapi tidak mau membayar pajak untuk negara
Jika kita telaah lebih rinci, pajak ini adalah pajak yang termasuk ke dalam pajak online dan pajak penghasilan, yang mana pajak ini bisa dilacak oleh pemerintah secara online melalui bank nasabah dan juga pajak ini bisa dilihat dari besarnya penghasilan sang pegawai pemerintahan, seperti pajak anggota dewan yang gajinya bisa mencapai 60 jutaan dalam satu bulan, sehingga jika mereka tidak membayar pajak maka mereka akan di blokir rekeningnya
Pemlokiran rekening yang bersaldo di atas 100 juta ini tidaklah dikenakan untuk pajak jenis lain, seperti halnya pajak bumi dan bangunan yang sering kali menjadi incaran pemerintah dalam setiap kali melakukan pengenaan pajak kepada rakyatnya dan saran penulis ada baikny pemerintah juga mengenakan pajak bumi dan bangunan terhadap sang pejabat negara karena bagaimanapun mereka terkadang hidup dengan rumah yang terbilang mewah
Pemblokiran pajak memang sudah pernah sebelumnya dilakukan oleh pemerintah tapi kali ini sepertinya pemerintah akan lebih tegas lagi dalam pengenaannya mengigat sekarang ini banyak pejabat yang sering menunggak pajak, entah itu pajak bumi dan bangunan, pajak online, hingga pajak mobil pribadi yang terkadang mencapai puluhan juta rupiah pertahunnya
Dan bagi anda yang mungkin sekarang bekerja sebagai pejabat pemerintahan ada baiknya untuk sering-sering memantau saldo tabungan anda karena pemerintah akan selalu mengawasi berapa besar saldo yang anda miliki dan berapa besar pajak yang harus anda bayar jika ingin membayar pajak, baik itu pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan
Menurut info yang penulis dapatkan, sebelum melakukan pemblokiran rekening pemerintah akan terlebih dahulu menggelar program keringanan pajak, yang mulai berlaku pada tahun 2019, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena pemerintah sekarang sudah memberikan toleransi yang begitu besar kepada sang wajib pajak, selain itu sangatlah tidak mungkin jika ada pejabat yang gajinya 60 jutaan perbulan tidak mampu membayar pajak negara
Oke, sahabat pembaca semua, mungkin itu saja untuk pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang rekening yang akan di blokir jika menunggak pajak tahun 2020 nanti, semoga artikel di atas bisa bermanfaat untuk kita semua dan akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang akan adanya pemblokiran rekening jika menunggak pajak tahun 2020 nanti, semakin hari seperti pemerintah akan semakin menggalakkan pajak untuk rakyatya, ini bisa dilihat dari peraturan baru pemerintah yang akan memblokir pajak rakyatnya yang mempunyai dana di atas 100 juta, jika dibawah 100 juga mungkin akan diberikan toleransi
Pemblokiran rekening ini bertujuan untuk menghimbau kepada masyarakat agar dapat lebih mentaati peraturan hukum yang ada di indonesia, terutama yang berhubungan dengan pajak, sebelum memblokir rekening sang nasabah, pemerintah akan terlebih dahulu mengecek saldonya dan jika terbukti melebihi 100 juta maka akan diberikan penagihan pasif dan aktif terlebih dahulu
Penagihan pajak pasif adalah peringatan yang di berikan kepada sang wajib pajak berupa surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan surat peringatan ketiga, sedangkan penagihan aktif adalah penagihan yang berupa pemberian surat paksa pembayaran pajak kepada wajib pajak, dan jika tidak dihiraukan maka rekening sang penunggak pajak akan di blokir oleh pemerintah, wacara ini sekarang masih berlaku untuk aparat pemerintahan yang mempunyai uang tapi tidak mau membayar pajak untuk negara
Jika kita telaah lebih rinci, pajak ini adalah pajak yang termasuk ke dalam pajak online dan pajak penghasilan, yang mana pajak ini bisa dilacak oleh pemerintah secara online melalui bank nasabah dan juga pajak ini bisa dilihat dari besarnya penghasilan sang pegawai pemerintahan, seperti pajak anggota dewan yang gajinya bisa mencapai 60 jutaan dalam satu bulan, sehingga jika mereka tidak membayar pajak maka mereka akan di blokir rekeningnya
Pemlokiran rekening yang bersaldo di atas 100 juta ini tidaklah dikenakan untuk pajak jenis lain, seperti halnya pajak bumi dan bangunan yang sering kali menjadi incaran pemerintah dalam setiap kali melakukan pengenaan pajak kepada rakyatnya dan saran penulis ada baikny pemerintah juga mengenakan pajak bumi dan bangunan terhadap sang pejabat negara karena bagaimanapun mereka terkadang hidup dengan rumah yang terbilang mewah
Pemblokiran pajak memang sudah pernah sebelumnya dilakukan oleh pemerintah tapi kali ini sepertinya pemerintah akan lebih tegas lagi dalam pengenaannya mengigat sekarang ini banyak pejabat yang sering menunggak pajak, entah itu pajak bumi dan bangunan, pajak online, hingga pajak mobil pribadi yang terkadang mencapai puluhan juta rupiah pertahunnya
Dan bagi anda yang mungkin sekarang bekerja sebagai pejabat pemerintahan ada baiknya untuk sering-sering memantau saldo tabungan anda karena pemerintah akan selalu mengawasi berapa besar saldo yang anda miliki dan berapa besar pajak yang harus anda bayar jika ingin membayar pajak, baik itu pajak penghasilan hingga pajak bumi dan bangunan
Menurut info yang penulis dapatkan, sebelum melakukan pemblokiran rekening pemerintah akan terlebih dahulu menggelar program keringanan pajak, yang mulai berlaku pada tahun 2019, jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak, karena pemerintah sekarang sudah memberikan toleransi yang begitu besar kepada sang wajib pajak, selain itu sangatlah tidak mungkin jika ada pejabat yang gajinya 60 jutaan perbulan tidak mampu membayar pajak negara
Oke, sahabat pembaca semua, mungkin itu saja untuk pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang rekening yang akan di blokir jika menunggak pajak tahun 2020 nanti, semoga artikel di atas bisa bermanfaat untuk kita semua dan akhir kata penulis ucapkan sekian dan terima kasih
Penulis : Kuanyu