Transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia
Transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia
Halo sahabat investing indonesia, kembali lagi bersama saya kuanyu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia, transaksi saham pada dasarnya adalah wajar-wajar saja untuk dilakukan akan tetapi ada batas-batas tertentu yang juga tidak boleh dilanggar oleh para anggota bursa, salah satu transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia adalah transaksi semu
Baca juga cara memilih saham IPO yang bagus
Transaksi semu sering kali kita jumpai dalam perdangangan yang sedang terjadi di bursa saham yang mana transaksi jenis ini memainkan harga saat pembentukan harga terakhir saham sebelum transaksi saham pada hari itu ditutup atau bisa juga disebut pre closing, sebenarnya pre closing ini memang diciptakan oleh pihak bursa untuk menangkal aksi curang para anggota bursa, terutama saat pembentukan harga akhir jelang penutupan transaksi saham
Akan tetapi walaupun sudah diciptakan waktu tersebut tetap saja ada anggota bursa yang ingin bermain curang, yaitu dengan melakukan transaksi semu, transaksi saham jenis ini tentu sangat dilarang oleh pihak bursa efek indonesia yang mana bisa membuat harga penutupan IHSG menjadi anjlok pada hari itu, tujuan anggota bursa yang melakukan inipun sebenarnya bermacam-macam, entah itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar di kemudian harinya ataupun untuk tujuan lainnya, yang jelas transaksi jenis ini sangat dilarang oleh pihak bursa, lalu apa sajakah transaksi lainnya yang dilarang oleh pihak BEI, berikut jawabannya
1. menggoreng saham
Transaksi yang dilarang oleh pihak bursa yang pertama kali adalah transaksi menggoreng saham, anda pasti sering bukan mendengar kata ini, yang mana sering kali dialakukan oleh anggota bursa untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi yang mereka lakukan, akan tetapi cara mereka mendapatkan keuntungan tersebut dianggap berbahaya oleh BEI yang mana dari transaksi menggoreng saham tersebut bisa membuat nilai sebuah saham menjadi tidak wajar dan juga sangat beresiko bisa menjebak investor saham lainnya ketika melakukan transaksi saham dengan cara menggoreng
2. transaksi semu
Transaksi saham yang dilarang selanjutnya oleh BEI adalah transaksi semu, transaksi semu adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan sahamnya, hal itu terjadi karena transaksi semu sering kali dilakukan oleh pihak yang sama hanya saja akun sahamnya yang berbeda dalam artian mereka punya dua akun saham untuk melakukan order jual dan beli
Baca juga pengertian pialang saham dan contohnya
Transaksi semu ini umumnya mempunyai tujuan untuk menaikan harga suatu saham ataupun untuk menurunkan harga saham tersebut, jika diperhatikan transaksi ini mirip seperti transaksi menggoreng saham yang mana pihak tertentu berusaha untuk memancing investor ritel untuk membeli saham tersebut, jika banyak yang terpancing dengan transaksi semu tersebut maka besar kemungkinan harga sahamnya akan naik dan disitulah para oknum ini akan mendapatkan keuntungan lewat aksi pancing- memancing ini
Transaksi semu ini juga bisa menciptakan permintaan dan penawaran dengan sangat cepat, yang mana ada anggota bursa yang berusaha untuk mempengaruhi harga saham dengan menciptakan permintaan dan penawaran terhadap harga saham dalam waktu yang relatif sama, dengan begitu harga saham akan mudah naik dan turun dengan cepat sesuai dengan kerja sama antar kedua belah pihak yang ingin menurunkan maupun menaikan harga saham tersebut, biasanya transaksi jenis ini dilakukan oleh oleh banyak orang yang telah bekerja sama, kapan harus beli dan kapan harus jual
3. Front Running
Kemudian transaksi saham yang dilarang oleh pihak BEI adalah front running, yang mana transaksi terlarang ini biasanya dilakukan oleh sekuritas saham, jadi cara transaksi sahamnya adalah dengan cara mereka membeli terlebih dahulu suatu saham perusahaan mendahului pihak lainnya, mereka melakukan aksi beli tersebut di karenakan mereka yakin terhadap info yang didapat bahwa saham tersebut akan naik dan nasabahnya akan membeli saham itu secara besar-besaran yang berdampak naiknya harga saham tersebut
Transaksi jenis ini tentu dilarang oleh BEI yang mana sekuritas bertindak seakan-akan ingin mendapatkan keuntungan dari aksi jual beli yang dilkukan oleh sang nasabah, dan akan berakibat fatal juga bila saham tersebut tiba-tiba mereka jual kembali, bisa-bisa harga sahamnya turun begitu tajam yang mana akibat dari besarnya penjualan yang dilakukan oleh sekuritas tersebut
4. Unusual Volume
Transaksi saham yang dilarang selanjutnya adalah Unusual Volume, transaksi saham jenis ini dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang mana yang membedakannya dengan front running adalah perusahaan sekuritas ini membentuk kelompok sekuritas yang nantinya akan bekerja sama untuk menaikkkan atau menurunkan harga saham, dimana salah satu sekuritas bertindak sebagai pembeli dan yang lainnya sebagai pihak penjual
Baca juga beginilah cara investasi bodong menjalankan aksinya di Indonesia
Tujuan transaksi saham ini jelas untuk memancing para investor ritel yang mana mereka berharap dengan volume saham yang terlihat begitu aktif akan ada kemungkinan besar investor lain juga akan masuk dan turut membeli saham tersebut, padahal nyatanya transaksi tersebut adalah transaksi palsu yang mana hanya membuat seolah-olah sebuah saham begitu aktif ditransaksikan, namun pada kenyataannya semua itu hanyalah permainan belaka, karena mereka ingin investor lainnya membeli sahm tersebut sehingga harganya bisa naik
5. membuat harga penutupan atau marking the close
Transaksi lainnya yang dilarang oleh pihak BEI adalah pembentukan harga penutupan, yaitu dengan cara melakukan order jual dan beli di menit-menit akhir sebelum perdangan tersebut ditutup, tujuan aktivitas ini adalah untuk membentuk harga penutupan yang sesuai dengan kehendak pihak tersebut sehingga mereka bisa melancarkan aksi berikutnya di kemudian harinya
Oke sahabat investing indonesia, mungkin itu saja untuk pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang transaksi saham yang dilarang oleh Bursa Efek Indonesia, semoga artikel di atas bisa bermanfaat untuk kita semua dan akhir kata saya ucapkan sekian dan terima kasih
Halo sahabat investing indonesia, kembali lagi bersama saya kuanyu
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia, transaksi saham pada dasarnya adalah wajar-wajar saja untuk dilakukan akan tetapi ada batas-batas tertentu yang juga tidak boleh dilanggar oleh para anggota bursa, salah satu transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia adalah transaksi semu
Baca juga cara memilih saham IPO yang bagus
Transaksi semu sering kali kita jumpai dalam perdangangan yang sedang terjadi di bursa saham yang mana transaksi jenis ini memainkan harga saat pembentukan harga terakhir saham sebelum transaksi saham pada hari itu ditutup atau bisa juga disebut pre closing, sebenarnya pre closing ini memang diciptakan oleh pihak bursa untuk menangkal aksi curang para anggota bursa, terutama saat pembentukan harga akhir jelang penutupan transaksi saham
Akan tetapi walaupun sudah diciptakan waktu tersebut tetap saja ada anggota bursa yang ingin bermain curang, yaitu dengan melakukan transaksi semu, transaksi saham jenis ini tentu sangat dilarang oleh pihak bursa efek indonesia yang mana bisa membuat harga penutupan IHSG menjadi anjlok pada hari itu, tujuan anggota bursa yang melakukan inipun sebenarnya bermacam-macam, entah itu untuk mendapatkan keuntungan yang besar di kemudian harinya ataupun untuk tujuan lainnya, yang jelas transaksi jenis ini sangat dilarang oleh pihak bursa, lalu apa sajakah transaksi lainnya yang dilarang oleh pihak BEI, berikut jawabannya
1. menggoreng saham
Transaksi yang dilarang oleh pihak bursa yang pertama kali adalah transaksi menggoreng saham, anda pasti sering bukan mendengar kata ini, yang mana sering kali dialakukan oleh anggota bursa untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi yang mereka lakukan, akan tetapi cara mereka mendapatkan keuntungan tersebut dianggap berbahaya oleh BEI yang mana dari transaksi menggoreng saham tersebut bisa membuat nilai sebuah saham menjadi tidak wajar dan juga sangat beresiko bisa menjebak investor saham lainnya ketika melakukan transaksi saham dengan cara menggoreng
2. transaksi semu
Transaksi saham yang dilarang selanjutnya oleh BEI adalah transaksi semu, transaksi semu adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan sahamnya, hal itu terjadi karena transaksi semu sering kali dilakukan oleh pihak yang sama hanya saja akun sahamnya yang berbeda dalam artian mereka punya dua akun saham untuk melakukan order jual dan beli
Baca juga pengertian pialang saham dan contohnya
Transaksi semu ini umumnya mempunyai tujuan untuk menaikan harga suatu saham ataupun untuk menurunkan harga saham tersebut, jika diperhatikan transaksi ini mirip seperti transaksi menggoreng saham yang mana pihak tertentu berusaha untuk memancing investor ritel untuk membeli saham tersebut, jika banyak yang terpancing dengan transaksi semu tersebut maka besar kemungkinan harga sahamnya akan naik dan disitulah para oknum ini akan mendapatkan keuntungan lewat aksi pancing- memancing ini
Transaksi semu ini juga bisa menciptakan permintaan dan penawaran dengan sangat cepat, yang mana ada anggota bursa yang berusaha untuk mempengaruhi harga saham dengan menciptakan permintaan dan penawaran terhadap harga saham dalam waktu yang relatif sama, dengan begitu harga saham akan mudah naik dan turun dengan cepat sesuai dengan kerja sama antar kedua belah pihak yang ingin menurunkan maupun menaikan harga saham tersebut, biasanya transaksi jenis ini dilakukan oleh oleh banyak orang yang telah bekerja sama, kapan harus beli dan kapan harus jual
3. Front Running
Kemudian transaksi saham yang dilarang oleh pihak BEI adalah front running, yang mana transaksi terlarang ini biasanya dilakukan oleh sekuritas saham, jadi cara transaksi sahamnya adalah dengan cara mereka membeli terlebih dahulu suatu saham perusahaan mendahului pihak lainnya, mereka melakukan aksi beli tersebut di karenakan mereka yakin terhadap info yang didapat bahwa saham tersebut akan naik dan nasabahnya akan membeli saham itu secara besar-besaran yang berdampak naiknya harga saham tersebut
Transaksi jenis ini tentu dilarang oleh BEI yang mana sekuritas bertindak seakan-akan ingin mendapatkan keuntungan dari aksi jual beli yang dilkukan oleh sang nasabah, dan akan berakibat fatal juga bila saham tersebut tiba-tiba mereka jual kembali, bisa-bisa harga sahamnya turun begitu tajam yang mana akibat dari besarnya penjualan yang dilakukan oleh sekuritas tersebut
4. Unusual Volume
Transaksi saham yang dilarang selanjutnya adalah Unusual Volume, transaksi saham jenis ini dilakukan oleh perusahaan sekuritas yang mana yang membedakannya dengan front running adalah perusahaan sekuritas ini membentuk kelompok sekuritas yang nantinya akan bekerja sama untuk menaikkkan atau menurunkan harga saham, dimana salah satu sekuritas bertindak sebagai pembeli dan yang lainnya sebagai pihak penjual
Baca juga beginilah cara investasi bodong menjalankan aksinya di Indonesia
Tujuan transaksi saham ini jelas untuk memancing para investor ritel yang mana mereka berharap dengan volume saham yang terlihat begitu aktif akan ada kemungkinan besar investor lain juga akan masuk dan turut membeli saham tersebut, padahal nyatanya transaksi tersebut adalah transaksi palsu yang mana hanya membuat seolah-olah sebuah saham begitu aktif ditransaksikan, namun pada kenyataannya semua itu hanyalah permainan belaka, karena mereka ingin investor lainnya membeli sahm tersebut sehingga harganya bisa naik
5. membuat harga penutupan atau marking the close
Transaksi lainnya yang dilarang oleh pihak BEI adalah pembentukan harga penutupan, yaitu dengan cara melakukan order jual dan beli di menit-menit akhir sebelum perdangan tersebut ditutup, tujuan aktivitas ini adalah untuk membentuk harga penutupan yang sesuai dengan kehendak pihak tersebut sehingga mereka bisa melancarkan aksi berikutnya di kemudian harinya
Oke sahabat investing indonesia, mungkin itu saja untuk pembahasan kita pada pertemuan kali ini tentang transaksi saham yang dilarang oleh Bursa Efek Indonesia, semoga artikel di atas bisa bermanfaat untuk kita semua dan akhir kata saya ucapkan sekian dan terima kasih
Penulis : Kuanyu
Post a Comment for "Transaksi saham yang dilarang oleh bursa efek indonesia"
Silakan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan topik pembahasan